Dalam rangka membantu mengembangkan pemasaran produk-produk pelaku UKM, KKM memberikan upaya menyeluruh pada kegiatan dalam mendesain, membuat kemasan, merek, juga termasuk memberikan masukan-masukan tentang perijinan pelabelan.
KKM bersama dengan mitra kerja serta dinas terkait seperti BP POM, MPU-Aceh, Baristand, HKI, serta instansi terkait lainnya bersama-sama memberikan masukan-masukan dan rekomendasi dalam hal perijinan bagi produk-produk pelaku UKM agar produk-produk pelaku UKM dapat lebih diterima secara luas dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.
LAYANAN KKM :
1. Layanan Pelaku UKM dan Stakeholder
Layanan KKM ini adalah memberikan informasi bagi pelaku UKM dan mitra binaan KKM tentang hal-hal yang berkaitan dengan desain, kemasan, merek, maupun regulasi atau peraturan perijinan pelabelan bagi produk-produk UKM.
Pendataan para pelaku UKM dan berbagai bentuk kemasan, visual atau tampilan, serta informasi tentang spesifikasi produk-produk pelaku UKM dilakukan pada bagian ini.
2. Konsultasi Desain, Kemasan, dan Merek
Bagian ini merupakan tahapan kreatif desain terhadap produk-produk pelaku UKM.
Desainer grafis akan melakukan proses kreatif ide hingga eksekusi layout desain, bentuk kemasan, hingga memberikan konsultasi desain dan spesifikasi bahan kemasan yang dipilih.
3. Pengembangan Produk
Seluruh elemen dalam KKM dapat membantu dan memberikan masukan-masukan dalam pengembangan pemasaran bagi produk pelaku UKM, melalui penciptaan desain-desain media promosi lainnya seperti brosur, katalog produk, poster, material pameran, dan jenis-jenis media promosi lainnya.
______